- 2. Denda keuangan hanya dapat dikenakan dalam hal adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional atau ketentuan-ketentuan serta standar-standar internasional yang berlaku untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran lingkungan laut, yang dilakukan oleh kendaraan air asing di laut teritorial, kecuali dalam hal kesengajaan dan adanya tindakan pencemaran yang gawat di laut teritorial.
- 3. Di dalam melakukan penuntutan berkenaan dengan pelanggaran dimaksud yang dilakukan oleh suatu kendaraan air asing yang dapat berakibat dikenakannya hukuman, maka hak-hak yang diakui dari tertuduh harus dihormati.
Pasal 231
Pemberitahuan kepada Negara bendera dan
Negara-negara lain yang berkepentingan
- Negara-negara harus segera memberitahu Negara bendera dan Negara lain yang berkepentingan mengenai setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan bagian 6 terhadap kendaraan-kendaraan air asing, dan harus menyerahkan kepada Negara bendera seluruh laporan resmi mengenai tindakan tersebut Namun demikian, sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan di laut teritorial, kewajiban Negara pantai tersebut hanya berlaku bagi tindakan yang dilakukan dalam rangka penuntutan Pejabat-pejabat diplomatik atau konsuler dan jika mungkin pejabat maritim Negara bendera, harus segera diberitahu mengenai setiap tindakan yang dilakukan terhadap kendaraan air asing yang sesuai dengan bagian 6.
Pasal 232
Tanggung jawab Negara-negara yang timbul
sebagai akibat tindakan pemaksaan penaatan
- Negara-negara harus bertanggung jawab atau kerugian atas kehilangan yang dapat dibebankan kepada mereka sebagai akibat daripada tindakan-tindakan yang diambil sesuai dengan bagian 6 apabila tindakan tersebut tidak sah atau melampaui apa yang layak diperlukan menurut keterangan yang ada. Negara-negara harus menyediakan tangkisan di Pengadilan atas tindakan berkenaan dengan kerugian atau kehilangan tersebut.
Pasal 233
Langkah pengamanan bagi selat-selat yang digunakan
untuk navigasi internasional
- Tiada suatupun dalam bagian 5, 6 dan 7 akan mempengaruhi rejim hukum daripada selat-selat yang digunakan untuk navigasi internasional. Namun demikian apabila suatu kapal asing yang lain dan pada yang dimaksudkan oleh bagian 10 dan telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut dalam pasal 42 ayat 1 (a) dan (b), yang mengakibatkan atau mengancam suatu kerusakan besar pada lingkungan laut pada selat-selat, maka Negara-negara tepi selat tersebut dapat mengambil tindakan-tindakan pemaksaan penaatan yang tepat dan jika demikian harus mutatis mutandis menaati ketentuan-ketentuan bagian ini.
BAGIAN 8.
KAWASAN YANG TERTUTUP ES
Pasal 234
Kawasan yang tertutup es
Negara-negara pantai berhak menetapkan dan menegakkan peraturan perundang-undangan tanpa diskriminasi untuk pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran laut yang berasal dari kendaraan air di kawasan yang tertutup es dalam batas zona ekonomi eksklusif, dimana khususnya keadaan cuacanya sangat buruk dan permukaan lautnya sepanjang tahun selalu tertutup es sehingga menghambat atau membahayakan pelayaran, dan pencemaran lingkungan lautnya