Pasal 224
Pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan pentaatan
- Wewenang untuk pemaksaan penataan terahadap kendaraan air asing menurut Bab ini hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat-pejabat atau oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militer, atau kapal laut lainnya atau pesawat udara yang mempunyai tanda jelas dan dapat dikenal yang berada dalam dinas pemerintah dan berwenang melakukan tindakan-tindakan itu.
Pasal 225
Kewajiban untuk menghindari akibat-akibat yang merugikan di dalam
pelaksanaan wewenang untuk pemaksaan penaatan
- Di dalam melaksanakan wewenang untuk memaksakan penaatan sesuai dengan Konvensi ini terhadap kendaraan air asing, Negara-negara harus tidak diperbolehkan membahayakan keselamatan pelayaran atau dengan cara lain yang menimbulkan bahaya bagi kendaraan air tersebut atau membawanya ke pelabuhan atau tempat berlabuh yang tidak aman atau membuka lingkungan laut dari suatu risiko yang tidak wajar.
Pasal 226
Penyidikan terhadap kendaraan air asing
1.-- (a) Negara-negara tidak boleh menahan suatu kendaraan air asing lebih lama dari yang diperlukan untuk tujuan penyidikan sebagaimana ditentukan dalam pasal 216, 218 dan 220. Setiap pemeriksaan fisik suatu kendaraan air asing harus dibatasi pada pemeriksaan atas sertifikat, catatan-catatan atau dokumen-dokumen lain yang disyaratkan untuk dibawa oleh kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang umum diterima atau dokumen-dokumem sejenis yang dibawa; pemeriksaan fisik lebih lanjut terhadap kendaraan air tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya pengujian dimaksud dan semata-mata bilamana :
- (i) ada dasar-dasar yang jelas untuk menduga bahwa keadaan kendaraan air itu atau peralatannya tidak sesuai dengan substansial dengan isi dokumen-dokumen-nya;
- (ii) isi dokumen-dokumen dimaksud tidak mencukupi untuk konfirmasi atau verifikasi atas Pelanggaran yang diduga; atau
- (iii) kendaraan air itu tidak membawa sertifikat dan catatan-catatan yang berlaku.
- (b) Apabila penyidikan itu menunjukkan adanya suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau terhadap ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional untuk perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut, maka pembebasan kendaraan air tersebut harus segera dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur yang layak seperti misalnya adanya jaminan uang atau jaminan keuangan lainnya yang wajar.
- (c) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dan standar-standar internasional yang berlaku berkenaan dengan kelaikan laut kendaraan air, maka pembebasan bagi kendaraan air, jika akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan laut, boleh ditolak atau dibebaskan bersyarat untuk berlayar menuju ke galangan reparasi yang terdekat. Dalam hal pembebasan itu telah ditolak atau dibebaskan bersyarat, maka Negara bendera dari kendaraan air tersebut harus segera diberitahu dan dapat mengusahakan pembebasan kendaraan air itu sesuai dengan ketentuan Bab XV.
- 2. Negara-negara harus bekerjasama untuk mengembangkan prosedur-prosedur guna mencegah pemeriksaan fisik yang tidak perlu terhadap kendaraan air di laut.