Halaman:Uncharter.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

BAB I
TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 1


Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

<ol="1">

  • menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman
  • terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian;
  • mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;
  • mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
  • Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum.


    Pasal 2


    Organisasi dan Anggota, dalam mengejar tujuan yang dinyatakan dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip sebagai berikut.
    <ol="1">
  • Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  • Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.
  • Semua Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
  • Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada setiap negara untuk dikompensasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
  • Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara atau mewajibkan Anggota untuk menyerahkan hal-hal seperti pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini; tapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan penegakan langkah-langkah di bawah Bab VII.



    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 3


    Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi negara yang, setelah berpartisipasi dalam Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani Deklarasi oleh PBB 1 Januari 1942, menandatangani Piagam sekarang dan meratifikasinya sesuai dengan Pasal 110.