Halaman:Uncharter.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

tugasnya sampai tugas-tugas mereka terisi. Sekalipun telah digantikan, mereka tetap akan menyelesaikan setiap perkara yang telah mereka pegang sejak dari awal.

.

4. Dalam hal adanya pengunduran dirinya anggota Pengadilan, pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. Dengan adanya pemberitahuan ini membuat jabatan tersebut dianggap menjadi kosong.


Pasal 14


Lowongan dapat diisi oleh metode yang sama seperti yang digariskan untuk pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Sekretaris Jenderal harus, dalam waktu satu bulan setelah terjadi lowongan, selanjutnya harus mengeluarkan undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dan untuk tanggal pemilihannya akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan.


Pasal 15


Seorang anggota Mahkamah terpilih untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya belum kedaluwarsa akan memegang jabatan selama sisa jangka pendahulunya.


Pasal 16


1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat melaksanakan fungsi politik atau administratif, atau terlibat dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.
2. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.


Pasal 17


1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat bertindak sebagai agen, penasehat, atau advokat dalam hal apapun.
2. Tidak ada anggota dapat berpartisipasi dalam keputusan setiap kasus di mana ia sebelumnya mengambil bagian sebagai agen, penasehat, atau pembela salah satu pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional, atau komisi penyelidikan, atau dalam kapasitas lain.
3. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.


Pasal 18


1. Tidak ada anggota Mahkamah bisa diberhentikan kecuali, menurut pendapat bulat dari anggota lain, dia tidak lagi memenuhi persyaratan yang diperlukan.
2. Pemberitahuan resmi dari padanya akan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal dengan Panitera.
3. Pemberitahuan ini membuat jabatan itu kosong.


Pasal 19


Para anggota Mahkamah, ketika terlibat pada bisnis Pengadilan, harus menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.


Pasal 20


Setiap anggota Mahkamah akan, sebelum memulai tugasnya, membuat pernyataan khidmat di pengadilan terbuka bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya memihak dan sungguh-sungguh.


Pasal 21


1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga tahun, mereka dapat terpilih kembali.
2. Pengadilan akan menunjuk Panitera dan dapat memberikan penunjukan petugas lainnya yang dianggap perlu.


Pasal 22


1. Kedudukan domisili Pengadilan akan ditetapkan di Den Haag. dengan ini, bagaimanapun, tidak akan mencegah pengadilan dari kedudukan domisili dan berolah fungsi tempatnya yang lain setiap kali Pengadilan menganggap perlu.
2. Presiden dan Panitera akan berada di kedudukan domisili Pengadilan.


Pasal 23


1. Pengadilan akan tetap secara permanen di sesi, kecuali selama liburan peradilan, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan.
2. Anggota Mahkamah berhak atas