Halaman:UU kewarganegaraan 2006.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

-6-

  1. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
  2. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  3. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10
  1. Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  2. Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11
Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12
  1. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13
  1. Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
  2. Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.