Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pengembangan potensi dan kemampuan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- memfasilitasi dan menyertakan Penyandang Disabilitas dalam kegiatan seni budaya;
- mengembangkan kegiatan seni budaya khusus Penyandang Disabilitas; dan
- memberikan penghargaan kepada seniman Penyandang Disabilitas atas karya seni terbaik.
|
Pasal 88
|
Penyandang Disabilitas berhak untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan atas identitas budaya dan linguistik.
|
Pasal 89
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi hak kekayaan intelektual Penyandang Disabilitas.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melindungi dan memajukan budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan hak Penyandang
Disabilitas.
|
Bagian Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial
Pasal 90
|
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
- Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|