Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.
Pasal 239
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam
tingkat banding.
Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1)
berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan
hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang
sama.
Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim
tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat
pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau
kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan
suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk
memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan
penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi
dijatuhkan.
Pasal 241
Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di
atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan,
menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan
pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri
karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku
ketentuan tersebut pada Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam
waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada
pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
Isi surat putusan-setelah dicatat dalam buku register segera
diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera
pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat
dalam' salinan surat putusan pengadilan tinggi.
Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan
negeri tersebut panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan
negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk
memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.