Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan,
maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas.
Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya bendera Nasional harus ada.
Pasal 231
Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 232
Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam
ruang sidang.
Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang
hadir berdiri untuk menghormat.
Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang
diwajibkan memberi hormat.
BAB XVII UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 233
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat
diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus
dikuasakan untuk itu atau penuntut umum;
Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh
diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari
sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat
(2).
Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan
yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya
diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh
panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam
berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang
diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.