Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
hutan negara; dan
hutan hak.
Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
fungsi konservasi;
fungsi lindung; dan
fungsi produksi.
Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
hutan konservasi;
hutan lindung; dan
hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari: