Halaman:UU Nomor 3 Tahun 2002.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan produktivitas lingkungan hidup.

Pasal 22
  1. Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
  2. Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 23
  1. Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara, pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang pertahanan.
  2. Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.


BAB VI
PENGAWASAN


Pasal 24
  1. Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.


BAB VII
PEMBIAYAAN


Pasal 25
  1. Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta komponen pertahanan lainnya.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN