Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 13
Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
sistem pertahanan negara.
Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum
pertahanan negara yang menjadi acuan bagi perencanaan,
penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara.
Pasal 14
Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman
bersenjata, Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan
Tentara Nasional Indonesia.
Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu
paling lambat 2 X 24 (dua kali dua puluh empat) jam harus
mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden
menghentikan pengerahan operasi militer.
Pasal 15
Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu
oleh Dewan Pertahanan Nasional.
Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan
kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen
pertahanan negara.
Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan Nasional mempunyai tugas :
Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga
pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara
Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan
pertahanan negara.
Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu
pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka
mobilisasi dan demobilisasi.
Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan
ditetapkan.