Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 5
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
BAB III PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 6
Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman.
Pasal 7
Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini
dengan sistem pertahanan negara.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen
utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen
pendukung.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman
nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang
pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat
ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain
dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna
memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional
yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
undang-undang.