Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 5
Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai
dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil
dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan
berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan
dengan kekhususannya.
Pasal 6
Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan
kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan
dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah.
Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah
ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi
manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
negara Republik Indonesia.
Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik
Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia terutama menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
Pasal 8
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB III HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA