Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Pasal 35
Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam Undnag-undang ini.
Bagian Ketujuh Hak atas Kesejahteraan
Pasal 36
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,
keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar
hukum.
Tidak
seorangpun
boleh
dirampas
miliknya dengan
sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
Hak milik mempunyai fungsi sosial.
Pasal 37
Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum,
hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan
segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Apabila suatu benda berdasarkan ketentuan hukum demi
kepentingan umum harus dimusnahkan atau tidak diberdayakan baik
untuk selamanya maupun untuk sementara waktu maka hal
itu
dilakukan dengan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain.