Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan
pelayanan
kesehatan
dan/atau
pengembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi;
mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia
dari penyalahgunaan Narkotika;
memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; dan
menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial
bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 5
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 6
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
Narkotika Golongan I;
Narkotika Golongan II; dan
Narkotika Golongan III.
Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 8
Narkotika
Golongan
I
dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan.