Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan,
dan tahun dilakukan penyitaan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
tanda tangan dan identitas lengkap penyidik yang
melakukan penyitaan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memberitahukan penyitaan yang dilakukannya kepada
kepala kejaksaan negeri setempat dalam waktu paling lama
3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan dan tembusannya disampaikan kepada ketua
pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 88
Penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan
penyitaan terhadap Narkotika dan Prekursor Narkotika
wajib membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan
barang sitaan tersebut beserta berita acaranya kepada
penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia setempat dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan dan
tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala
kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri
setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan.
Penyerahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dalam waktu paling lama 14
(empat belas) hari jika berkaitan dengan daerah yang sulit
terjangkau karena faktor geografis atau transportasi.
Pasal 89
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 bertanggung jawab atas penyimpanan dan
pengamanan barang sitaan yang berada di bawah
penguasaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang disita sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.