Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 67
|
- BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi.
- Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membidangi urusan:
- bidang pencegahan;
- bidang pemberantasan;
- bidang rehabilitasi;
- bidang hukum dan kerja sama; dan
- bidang pemberdayaan masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden.
|
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 68
|
- Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Presiden.
|
Pasal 69
|
Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah strata 1 (satu);
- berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun dalam
penegakan hukum dan paling singkat 2 (dua) tahun dalam
pemberantasan Narkotika;
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
- tidak menjadi pengurus partai politik; dan
- bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjabat kepala BNN.
|