Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
mencegah penyalahgunaan Narkotika;
mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam
penyalahgunaan
Narkotika,
termasuk
dengan
memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan
Narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai
lanjutan atas;
mendorong dan menunjang kegiatan penelitian
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan; dan
meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis
bagi Pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun masyarakat.
Pasal 61
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala
kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk
melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika;
evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum
diedarkan;
produksi;
impor dan ekspor;
peredaran;
pelabelan;
informasi; dan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diatur dengan Peraturan Pemerintah.