Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII PREKURSOR NARKOTIKA
Bagian Kesatu Tujuan Pengaturan
Pasal 48
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan
Prekursor Narkotika;
mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan
Prekursor Narkotika.
Bagian Kedua Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika
Pasal 49
Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor
Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
menteri terkait.