Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kelima Reklamasi
Pasal 34
Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dilakukan
dalam
rangka
meningkatkan
manfaat
dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial
ekonomi.
Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan:
keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat;
keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan
kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta
persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan
penimbunan material.
Perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bagian Keenam Larangan
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
menambang
terumbu
karang
yang
menimbulkan
kerusakan Ekosistem terumbu karang;
mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau
bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang
merusak Ekosistem terumbu karang;
menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem
mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau
Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan
fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;