Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2007;
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2007;
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2007; dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2007 adalah sebesar Rp707.806.088.304.925
(tujuh ratus tujuh triliun delapan ratus enam miliar
delapan puluh delapan juta tiga ratus empat ribu
sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dan Realisasi
Belanja Negara sebesar Rp757.649.912.890.878 (tujuh
ratus lima puluh tujuh triliun enam ratus empat puluh
sembilan miliar sembilan ratus dua belas juta delapan
ratus sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh
delapan rupiah), sehingga terdapat defisit anggaran
sebesar Rp49.843.824.585.953 (empat puluh sembilan
triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan
ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
lima ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah).