Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 201
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat,
melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan
dengan berpedoman pada program nasional Keamanan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan Bermotor Umum harus dilengkapi dengan
alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian
kejadian kejahatan di Kendaraan Bermotor.
Pasal 202
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan program nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 dan Pasal 201 diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 203
Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menjamin Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
penyusunan program nasional kegiatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
pengkajian masalah Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 204
Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan dengan berpedoman pada rencana umum nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.