Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Pengawasan terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Bagian Keenam
Kendaraan Tidak Bermotor
Pasal 61
|
- Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, meliputi:
- persyaratan teknis; dan
- persyaratan tata cara memuat barang.
- Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya meliputi:
- konstruksi;
- sistem kemudi;
- sistem roda;
- sistem rem;
- lampu dan pemantul cahaya; dan
- alat peringatan dengan bunyi.
- Persyaratan tata cara memuat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi dimensi dan berat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
|
Pasal 62
|
- Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
|