Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 116 -
Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Ketiga Pengembangan Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 248
Untuk memenuhi tugas pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingan, dikembangkan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang meliputi sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data.
Sistem terstruktur, jaringan informasi, jaringan komunikasi, dan pusat data meliputi:
perencanaan;
perumusan kebijakan;
pemantauan;
pengawasan;
pengendalian;
informasi geografi;
pelacakan;
informasi Pengguna Jalan;
pendeteksian arus Lalu Lintas;
pengenalan tanda nomor Kendaraan Bermotor;
dan/atau
pengidentifikasian Kendaraan Bermotor di Ruang Lalu Lintas.
Bagian Keempat Pusat Kendali Sistem Informasi dan Komunikasi
Pasal 249
Pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berfungsi sebagai pusat: