Halaman:UU Nomor 18 Tahun 2003.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 3
  1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau Pejabat Negara;
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
    6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  2. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Sumpah


Pasal 4
  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  2. Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut :
    "Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji, bahwa :