Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2016.pdf/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERSETUJUAN PARIS

Para Pihak pada Persetujuan ini,

Menjadi Para Pihak pada Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim, selanjutnya disebut sebagai Konvensi,

Sesuai Durban Platform for Enhanced Action yang dibentuk melalui Keputusan 1/cp.17 pada Sesi ke-17 Konferensi Para Pihak Konvensi,

Dalam pencapaian tujuan Konvensi, dan berpedoman pada prinsip-prinsipnya, termasuk prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama yang dibedakan dan berdasarkan kemampuan masing-masing, serta mempertimbangkan situasi nasional yang berbeda-beda,

Mengakui adanya kebutuhan akan tanggapan yang efektif dan progresif terhadap ancaman perubahan iklim yang mendesak berdasarkan ilmu pengetahuan yang tersedia dan terbaik,

Mengakui pula kebutuhan spesifik dan keadaan khusus para pihak negara-negara berkembang, khususnya yang sangat rentan terhadap dampak yang merugikan dari perubahan iklim, sebagaimana diatur dalam Konvensi,

Memperhatikan sepenuhnya adanya kebutuhan spesifik serta kondisi khusus negara kurang berkembang terkait dengan pendanaan dan transfer teknologi,

Mengakui bahwa Para Pihak dapat terkena dampak perubahan iklim, serta dampak dari langkah-langkah yang diambil untuk menanganinya,

Menekankan adanya keterkaitan yang erat yang ditimbulkan oleh aksi, penanganan dan dampak perubahan iklim terhadap kesetaraan akses pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan,