Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan
karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk
mencerahkan masyarakat.
Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental
lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan
mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi
profesor paripurna.
Pengaturan lebih lanjut mengenai profesor paripurna
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh setiap
perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang--undangan.
Pasal 50
Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen.
Setiap orang, yang akan diangkat menjadi dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengikuti
proses seleksi.
Setiap orang dapat diangkat secara langsung menduduki
jenjang jabatan akademik tertentu berdasarkan hasil
penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan
pengalaman yang dimiliki.
Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan
jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan
tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum
dan jaminan kesejahteraan sosial,
mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan
tugas dan prestasi kerja,
memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas
dan hak atas kekayaan intelektual,