Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kesembilan Organisasi Profesi dan Kode Etik
Pasal 41
Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier,
wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi
organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi guru.
Pasal 42
Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
Menetapkan dan menegakkan kode etik guru,
Memberikan bantuan hukum kepada guru,
Memberikan perlindungan profesi guru,
Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
Memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43
Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan
martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan,
organisasi profesi guru membentuk kode etik.
Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma
dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan.
Pasal 44
Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi
guru.