Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam Penghargaan
Pasal 36
Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau
bertugas di daerah khusus berhak memperoleh
penghargaan.
Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas di daerah
khusus memperoleh penghargaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 37
Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan.
Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat
desa/kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional,
dan/atau tingkat internasional.
Penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk
tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain.
Penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka
memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia, hari ulang tahun provinsi, hari ulang tahun
kabupaten/kota, hari ulang tahun satuan pendidikan, hari
pendidikan nasional, hari guru nasional, dan/atau hari
besar lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
Pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.