Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/708

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 708 -


Pasal 141
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan hak atas tanah di atas hak pengelolaan, dalam waktu tertentu, dilakukan evaluasi pemanfaatan hak atas tanah.

Pasal 142
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Paragraf 3
Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing

Pasal 143
Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 144
  1. Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada:
    1. warga negara Indonesia;
    2. badan hukum Indonesia;
    3. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; atau
    5. perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.
  2. Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan.