Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 696 -
Pasal 19B
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota.
Pasal 19C
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
pertimbangan teknis;
di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan;
di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: