Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/487

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 487 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 79 dihapus.

Paragraf 13
Kepariwisataan

Pasal 67
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Usaha pariwisata meliputi:
      1. daya tarik wisata;
      2. kawasan pariwisata;
      3. jasa transportasi wisata;
      4. jasa perjalanan wisata;
      5. jasa makanan dan minuman;
      6. penyediaan akomodasi;
      7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
      8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
      9. jasa informasi wisata;