Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 34 -
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
Penataan ruang kawasan perdesaan diselenggarakan
pada:
kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten; atau
kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan rlrang
kawasan perdesaan diatur dalam peraturan Pemerintah.
Pasal 49 dihapus.
Pasal 50 dihapus.
Pasal 51 dihapus
Pasal 52 dihapus.
Pasal 53 dihapus
Pasal 54 dihapus.
Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: