Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/335

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi;
  2. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
  3. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
  1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
    1. mengembangkan standar kompetensi kerja dan pelatihan Jasa Konstruksi;
    2. memberdayakan lembaga pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi nasional;
    3. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan;
    4. mengembangkan sistem sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi;
    5. menetapkan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
    6. menyelenggarakan pengawasan sistem sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
    7. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi;
    8. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja konstruksi;
    9. menyelenggarakan registrasi pengalaman profesional tenaga kerja konstruksi serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi;
    10. menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja konstruksi asing; dan