Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 310 -

  1. pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum; dan
  2. pengawasan Produk Halal yang beredar.
  1. Peran serta masyarakat berupa pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.
  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 56
    Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Pasal 49
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: