Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/121

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 121 -


  1. penghentian sementara Praktik Arsitek;
  2. pembekuan Surat Tanda Registrasi Arsitek; dan/atau
  3. pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek.
  1. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek.
  1. Pasal 39 dihapus.
  2. Pasal 40 dihapus.
  3. Pasal 41 dihapus.


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi


Paragraf 1
Umum

Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: