Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2019
TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan negara
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
negara berkewajiban memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
nasional dan memenuhi hak asasi setiap orang
dalam memperoleh manfaat, ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur mengenai sistem nasional
ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan
dalam perumusan kebijakan pembangunan agar
mampu memperkuat daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mencapai tujuan negara, serta meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan,
dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti;