Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2010.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Pemeringkatan


Pasal 41
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeringkatan Cagar Budaya

berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.


Pasal 42
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
  1. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
  2. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
  3. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
  4. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
  5. contoh penting kawasan permukiman tradisional lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Pasal 43
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
  1. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota;
  2. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi;