Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
Kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas diatur dengan undang-undang.
Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III KAWASAN PERKOTAAN
Pasal 6
Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
kota sebagai daerah otonom;
bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.
Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota terkait.