Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2006.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VII
DPRA DAN DPRK


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 22
  1. DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  2. DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
  3. Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 23
  1. DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
    2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
    3. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
    4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;