Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 7
Dana Pensiun memiliki status sebagai badan hukum dan dapat
memulai kegiatannya sebagai suatu Dana Pensiun sejak tanggal
pengesahan Menteri.
Pengurus wajib mengumumkan pembentukan Dana Pensiun
dengan menempatkan keputusan Menteri tentang pengesahan
atas peraturan Dana Pensiun pada Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 8
Pemberi kerja yang belum mendirikan Dana Pensiun bagi seluruh
karyawannya dapat menjadi mitra pendiri Dana Pensiun yang
telah berdiri dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2).
Dana Pensiun yang telah berdiri dapat menggabungkan diri
dengan Dana Pensiun lain, atau memisahkan diri menjadi dua
atau lebih Dana Pensiun.
Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan Dana Pensiun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
Perubahan atas peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun yang menjadi hak peserta yang diperoleh selama kepesertaannya sampai pada saat pengesahan Menteri.