Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja,
dilarang.
Setiap kelebihan kekayaan atas kewajiban pada saat pembubaran
harus dipergunakan untuk meningkatkan manfaat pensiun bagi
peserta sampai maksimum yang ditetapkan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Dalam hal masih terdapat kelebihan dana sesudah peningkatan
manfaat sampai batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) maka sisa dana tersebut harus dibagikan kepada peserta,
pensiunan dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
Pasal 37
Dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun yang dilikuidasi, hak
peserta dan hak pensiunan atau ahli warisnya merupakan hak
utama.
Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian kekayaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Pcraturan Pemerintah.
Pasal 38
Likuidator wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi kepada Menteri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Pasal 39
Likuidator wajib mengumumkan hasil penyclesaian likuidasi yang
telah disetujui Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Status badan hukum Dana Pensiun berakhir terhitung sejak
tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).