Halaman:UU Nomor 10 Tahun 2020.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-5-

Huruf e
Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi surat berharga" antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk Dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek.
Yang dimaksud dengan "Dokumen transaksi kontrak berjangka" antara lain bukti atas transaksi pengalihan kontrak komoditas berjangka dan kontrak berjangka efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik yang dilakukan di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang" adalah sesuai dengan pengertian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang lelang.
Huruf g
Jumlah uang ataupun nilai nominal ini juga dimaksudkan jumlah uang ataupun nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing. Untuk menentukan nilai rupiahnya, jumlah uang atau nilai nominal tersebut dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat Dokumen itu dibuat sehingga dapat diketahui apakah Dokumen tersebut dikenai atau tidak dikenai Bea Meterai.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas