Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB II
ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Pasal 2
|
Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas:
- kepastian hukum;
- profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterpaduan;
- delegasi;
- netralitas;
- akuntabilitas;
- efektif dan efisien;
- keterbukaan;
- nondiskriminatif;
- persatuan dan kesatuan;
- keadilan dan kesetaraan; dan
- kesejahteraan.
|
Pasal 3
|
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut:
- nilai dasar;
- kode etik dan kode perilaku;
- komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
- kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugas;
- kualifikasi akademik;
|