Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga LAN
Paragraf 1 Fungsi dan Tugas
Pasal 43
LAN memiliki fungsi:
pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN;
pembinaan pendidikan dan pelatihan kompetensi
manajerial Pegawai ASN;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
kompetensi manajerial Pegawai ASN baik secara
sendiri maupun bersama-sama lembaga pendidikan
dan pelatihan lainnya;
pengkajian terkait dengan kebijakan dan Manajemen
ASN; dan
melakukan akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Pegawai ASN, baik sendiri maupun
bersama lembaga pemerintah lainnya.