Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
menerima laporan terhadap pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN;
melakukan penelusuran data dan informasi atas
prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN; dan
melakukan upaya pencegahan pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN.
Paragraf 6 Wewenang
Pasal 32
KASN berwenang:
mengawasi setiap tahapan proses pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari
pembentukan panitia seleksi instansi,
pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi,
pengusulan nama calon, penetapan, dan
pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas,
nilai dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN;
meminta informasi dari pegawai ASN dan
masyarakat mengenai laporan pelanggaran
norma dasar serta kode etik dan kode perilaku
Pegawai ASN;
memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma
dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai
ASN; dan