Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 7
Upaya promotif Kesehatan Jiwa ditujukan untuk:
mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal;
menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat;
meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan
meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa.
Upaya promotif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan dengan upaya promotif kesehatan
lain.
Pasal 8
Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:
keluarga;
lembaga pendidikan;
tempat kerja;
masyarakat;
fasilitas pelayanan kesehatan;
media massa;
lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Upaya promotif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.