Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 38 -

  1. Dalam melaksanakan Upaya Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemerintah Daerah berwenang:
    1. mengadakan dan mendayagunakan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa yang akan bekerja di fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa; dan
    2. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa dan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa.


BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 84
  1. Masyarakat dapat berperan serta dalam Upaya Kesehatan Jiwa.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan dan/atau berkelompok.

Pasal 85
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
  1. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa;
  2. melaporkan adanya ODGJ yang membutuhkan pertolongan;
  3. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami serta yang dilakukan ODGJ;