Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 24 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan dan persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 52
  1. Pemerintah wajib mendirikan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud dalam Fasal 48 huruf c sebagai pusat rujukan.
  2. Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) rumah sakit jiwa.
  3. Pemerintah dapat membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam mendirikan rumah sakit jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 53
Setiap rumah sakit jiwa milik Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dan rumah sakit jiwa milik Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) ruang perawatan dengan tingkat keamanan yang memenuhi standar.

Pasal 54
  1. Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruang untuk pasien narkotika, psikotropika dan zat adiktif dengan jumlah tempat tidur paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah tempat tidur yang ada.
  2. Setiap rumah sakit jiwa wajib menyediakan ruangan khusus untuk anak, wanita, dan lanjut usia.