Halaman:UU No 18 Th 2014 tentang Kesehatan Jiwa.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 22 -


Bagian Ketiga
Fasilitas Pelayanan di Bidang Kesehatan Jiwa


Paragraf 1
Umum

Pasal 45
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa meliputi:
  1. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  2. fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

Pasal 46
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Pasal 47
Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.

Paragraf 2
Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pasal 48
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a meliputi: